A.
Pengertian Perlindungan Usaha
Payung untuk melindungi usaha dapat
dilakukan dengan berbagai cara berikut.
1.
Menetapkan prosedur dan tata tertib kerja
2.
Menyediakan alat pengamanan
3.
Meminta pertanggungan perusahaan asuransi
B.
Jenis-jenis Resiko Kerugian
1.
Resiko jiwa
2.
Resiko kehilangan harta
3.
Resiko kerusakan harta
4.
Resiko penggantian kepada pihak lain
5.
Resiko lainnya
C.
Cara Melindungi Usaha
Perlindungan untuk kasus penggantian
terhadap resiko yang mungkin timbul dapat dilakukan dengan mengasuransikannya
kepada pihak asuransi.
Berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada
di Indonesia.
1.
Dilihat dari segi fungsinya :
a.
Asuransi kerugian
b.
Asuransi jiwa
2.
Dilihat dari segi kepemilikan
a.
Milik pemerintah
b.
Milik swasta nasional
c.
Milik campuran
Adapun tujuan yang diinginkan oleh
perusahaan asuransi kepada para klien adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan rasa aman
2.
Memberikan rasa ketenangan berusaha
3.
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo
dapat diambil
4.
Terhindar dari resiko kerugian
5.
Terhindar dari resiko kehilangan
6.
Memperoleh penghasilan di masa yang akan dating
7.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan dan
kehilangan milik sendiri atau milik orang lain.
D.
Cara Menghindari Resiko Kerugian
1.
Menetapkan prosedur dan tata tertib kerja
2.
Menyediakan alat pengamanan
3.
Meminta pertanggungan asuransi.
Comments
Post a Comment