A.
Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan
informasi keuangan suatu perusahaan secara lengkap, baik kepada pemilik,
manajemen maupun pihak luar yang berkepentingan terhadap laporan tersebut.
Secara umum tujuan pembuatan laporan
keuangan suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan informasi keuangan tentang jumlah
aktiva (harta) dan jenis-jenis aktiva;
2.
Memberikan informasi tentang jumlah kewajiban,
jenis-jenis kewajiban dan jumlah modal;
3.
Memberikan informasi tentang hasil usaha yang
tercermin dari jumlah pendapatan yang
diperoleh dan sumber-sumber pendapata;
4.
Memberikan informasi tentang jumlah biaya yang
dikeluarkan berikut jenis-jenis biaya dalam periode tertentu.
5.
Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan
yang terjadi dalam aktiva, kewajiban dan modal suatu perusahaan;
6.
Memberikan informasi tentang kinerja manajemen
dalam suatu periode dari hasil laporan keuangan yang disajikan.
B.
Pihak-pihak yang Berkepentingan
Dalam praktiknya pihak-pihak yang memiliki
kepentingan erhadapa laporan keuangan perusahaan adalah sebagai berikut :
1.
Pemegang saham
2.
Manajemen
3.
Kreditor
4.
Pemerintah
5.
Karyawan
6.
Investor.
C.
Jenis-jenis Lapoan Keuangan
Jenis-jenis laporan keuangan yang ada
adalah sebagai berikut :
1.
Neraca
2.
Laporan laba/rugi
3.
Laporan arus kas
4.
Laporan perubahan modal
D.
Bentuk-bentuk Laporan Keuangan
Berikut bentik laporan keuangan umum yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.
Bentuk Neraca
Dalam laporan keuangan neraca terdapat tiga macam bentuk sebagai berikut
:
a.
Bentuk skontro
b.
Bentuk laporan atau vertical
c.
Bentuk lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan
posisi keuangan
2.
Bentuk laporan laba rugi
Bentuk laporan laba rugi memiliki dua macam sebagai berikut :
a.
Bentuk tunggal
b.
Bentuk majemuk.
Comments
Post a Comment