A.
Bagaimana Memulai Usaha
Dari hasil penelitian di lapangan terdapat beragam cara
dan sebab untuk memulai usaha. Ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai
merintis usahanya, yaitu:
1.
Faktor keluarga pengusaha
2.
Sengaja terjun menjadi pengusaha
3.
Kerja sampingan (iseng)
4.
Coba-coba
5.
Terpakpaksa
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk
memulai usaha, baik secara berkelompok maupun perorangan. Cara memulai usaha
yang lazim dilakukan adala sebagai berikut.
- Mendirikan usaha baru
- Membeli perusahaan
- Kerja sama manajemen dengan system wiralaba (franchising).
- Mengembangkan usaha yang sudah ada.
B.
Bidang Usaha
Untuk
menentukan bidang usahayang akan digeluti tergantung dari empat faktor sebagai
berikut.
- Minat atau bakat
- Modal
- Waktu
- Laba
- Pengalaman
Bidang
usaha yang dapat digeluti untuk emula sesuai dengan minat dan bakat, terutama
untuk usaha kecil dan menengah antara lain sebagai berikut.
- Sektor kecantikan
- Sektor keterampilan
- Sektor konsultan
- Sektor industry
- Sektor tambang
- Sektor kelautan
- Sektor perikanan
- Sektor agribisnis
- Sektor perdagangan
- Sektor pendidikan
- Sektor percetakan
- Sektor seni
- Sektor kesehatan
- Sektor pariwisata
- Sektor usaha lainnya
C.
Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha.
Di
Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih. Masig-masing
badan hukum memiliki kelebihan dan kekurngn. Adapun badan hukum yang ada adalah
sebagai berikut.
- Perusahaan perseorangan.
- Firma (fa)
- Perseroan komanditer (CV)
- Koperasi
- Yayasan
- Peseroan terbatas (PT)
D.
Jenis-jenis Izin Usaha
Dalam
praktiknya dokumen-dokumen yang
diperlukan oleh suatu usaha adalah:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti diri.
Disampng
dokumen izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang
usahanya.
Izin-izin
dimaksud antara lainnya :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperoleh melalui Departemen Perdagangan
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Diperoleh melalui Departemen Perindustrian.
- Izin domisili, dimana perusahaan atau lokasi proyek berada, diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili.
- Izin gangguan diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperoleh melalui pemerintah daerah setempat.
- Izin dari departemen teknik sesuai dengan bidang usaha .
E.
Proses Pendirian Badan Usaha
Berikut
ini cotoh untuk mendirikan adan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV),
Perseroan Terbatas (PT), dan yayasan.
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan akte notaries
- Didaftarkan di pengadilan negeri
- Diberitakan dalam lembaran Negara.
F.
Faktor-faktor Penyebab Kegagalan Usaha.
- Data dan informasi tidak lengkap
- Salah perhitungan
- Pelaksanaan pekerjaan salah
- Kondisi lingkungan
- Unsur sengaja.
Comments
Post a Comment